Tak bisa dipungkiri bahwa yang namanya paspor merupakan suatu identitas yang perannya cukup penting, terlebih jika pergi ke negara lain. Hingga tak heran, jika keberadaan dari biro jasa pembuatan paspor banyak dipilih sebagai solusi mudah mendapatkan paspor.
Mengingat untuk mengurus paspor sendiri harus melengkapi sejumlah persyaratan tertentu. Selain itu, juga harus melalui berbagai macam prosedur sebagaimana yang ditetapkan dalam aturan. Anda kesulitan dalam mengurus paspor, kami siap membantu dengan informasi berikut:
Syarat Membuat Paspor bisa ditanyakan ke Biro Jasa Pembuatan Paspor
Dilihat secara umum ada beberapa kategori nantinya dalam syarat yang harus dipenuhi saat mengurus paspor. Mulai dari kategori paspor umum sampai dengan kategori anak WNI yang lahirnya di negara lain. Berikut beberapa pembahasan lebih lanjutnya:
1. Paspor Secara Umum
Untuk melakukan pengurusan membuat paspor kategori umum akan memerlukan sejumlah persyaratan. Oleh sebab itulah, tidak sedikit orang lebih memilih menggunakan biro jasa pembuatan paspor yang ada sebagai solusi. Langsung saja berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi pemohon:
- Pertama yaitu Kartu Tanda Penduduk yang masih dalam keadaan aktif. Bisa juga dengan menggunakan surat keterangan pindah ke negara lain.
- Kemudian ada Kartu Keluarga atau KK.
- Sertakan juga akta kelahiran, lalu akta nikah atau bisa juga menggunakan buku nikah, ijazah atau bisa juga memakai surat baptis.
- Lalu ada surat kewarganegaraan Indonesia untuk orang asing yang sudah menjadi WNI.
- Apabila pemohon melakukan pergantian nama, maka harus menyertakan surat ganti nama yang diperoleh dari pejabat berwenang.
- Paspor jenis biasa bagi pemohon yang sudah pernah mempunyai paspor biasa.
2. Paspor Untuk Anak WNI
Untuk kategori paspor dari anak WNI tentunya persyaratan yang dibutuhkan juga akan berbeda dengan paspor sebelumnya. Tentunya beberapa dokumen yang diperlukan adalah milik orang tua dari anak tersebut.
Tidak sedikit orang tua yang memilih memakai biro jasa pembuatan paspor yang ada, terlebih untuk orang tua yang sibuk. Berikut beberapa dokumen persyaratan untuk membuat paspor anak WNI:
- Pertama yaitu KTP orang tua dari anak yang bersangkutan dalam bentuk salinan serta aslinya.
- Kemudian Kartu Keluarga dalam bentuk asli beserta salinannya.
- Lalu ada Akta Kelahiran anak atau bisa juga dengan memakai surat baptis dalam bentuk asli beserta salinannya.
- Dokumen asli dan salinannya dari surat nikah atau bisa juga akta nikah orang tua dari pemohon.
- Lalu ada paspor orang tua pemohon dalam bentuk asli.
- Selanjutnya paspor lama yang dimiliki anak, jika memang ingin dilakukan perpanjangan.
3. Paspor WNI yang Tinggal di Luar Negeri
Bagi orang yang mempunyai status sebagai WNI, akan tetapi berdomisili di negara lain. Pengurusan paspor bisa dilakukan di pihak imigrasi yang ditunjuk oleh Perwakilan RI. Caranya dengan melakukan pengisian aplikasi data serta menyertakan beberapa syarat berikut:
- Pertama yaitu Kartu penduduk dari negara tersebut. Kemudian juga hal yang membuktikan bahwa yang bersangkutan berdomisili di negara yang tempat tinggalnya.
- Kemudian juga paspor biasa yang hadir dalam versi lama yang sempat dimiliki.
4. Paspor Anak Indonesia yang Lahir di Negara Lain
Untuk Anak dari orang yang berstatus WNI dan lahir di luar Indonesia. Terkait permohonan membuat paspor dapat dijalankan di luar negara Indonesia. Dimana pengajuan tersebut bisa dilakukan pada pihak imigrasi perwakilan RI. Tentunya dengan melengkapi beberapa persyaratan berikut:
- Pertama yaitu paspor biasa yang dimiliki oleh orang tua WNI.
- Kemudian juga ada syarat berupa surat keterangan lahir yang bisa didapatkan dari pihak Perwakilan RI.
Prosedur Pembuatan Paspor
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya jika ingin mengurus pembuatan paspor harus melalui beberapa prosedur. Proses pembuatan paspor ini bisa dilakukan dengan dua pilihan metode. Pertama, dengan menggunakan cara offline serta yang kedua dengan menggunakan cara online seperti berikut:
1. Menggunakan Cara Offline
Sebutan lain prosedur secara offline ini yaitu cara manual yang dapat dilakukan oleh pemohon dengan beberapa langkah. Mulai dari melakukan pengajuan sampai dengan melengkapi sejumlah persyaratan. Lebih lengkapnya adalah seperti berikut:
- Langkah pertama pemohon bisa melakukan pengajuan dengan mengisi sejumlah data di bagian loket permohonan. Pada tahap ini, lampirkan juga dokumen persyaratan untuk membuat paspor.
- Nantinya pihak imigrasi yang bertugas akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen persyaratan tersebut.
- Jika sejumlah dokumen persyaratan yang diberikan dinilai telah lengkap. Selanjutnya pihak imigrasi yang bertugas tadi akan menentukan tanda terima serta kode pembayaran kepada pemohon.
- Akan tetapi jika dokumen persyaratan tersebut dinyatakan tidak lengkap, maka pihak imigrasi akan mengembalikan dokumen tersebut. Serta proses permohonan tadi akan dinilai ditarik kembali.
2. Menggunakan Cara Online
Untuk cara online ini cukup mudah dilakukan untuk membuat paspor. Ada beberapa langkah yang harus dilalui oleh pihak pemohon. Diantara beberapa langkah tersebut sebagai berikut:
- Langkah pertama yaitu melakukan pengunduhan aplikasi terkait di play store.
- Kemudian lanjutkan dengan membuka aplikasi tersebut lalu melakukan pendaftaran diri sebagaimana formulir yang sudah disediakan.
- Lakukan login dengan menggunakan akun baru tersebut.
- Terakhir yaitu tinggal isikan saja data terkait permohonan antrian paspor.
Jenis-jenis Paspor
Ada beberapa jenis paspor yang sering dipakai oleh orang Indonesia ketika ingin pergi ke negara lain. Bisanya jenis paspor tersebut nantinya mampu dibedakan atas dasar sampul yang dimiliki. Berikut beberapa jenis paspor yang sering banyak orang Indonesia:
1. Paspor Biasa
Untuk jenis paspor satu ini mempunyai warna sampul hijau yang dibuat serta dimiliki warta Indonesia yang ingin ke negara lain. Perlu diketahui bahwa, jenis paspor ini pun ada 4 jenis yang saling berbeda. Pertama yaitu paspor biasa yang mempunyai 24 halaman.
Kedua yaitu paspor biasa yang mempunyai 48 halaman. Lalu ketiga adalah paspor biasa elektronik yang mempunyai 24 halaman. Serta yang terakhir atau keempat adalah paspor biasa elektronik yang mempunyai 48 halaman.
2. Paspor Kedinasan
Warna sampul yang dimiliki oleh jenis paspor ini yaitu biru yang memang khusus diberlakukan untuk para ASN serta konsultasi pemerintah. Bisanya paspor ini dipakai oleh orang tersebut, untuk perjalanan dinas ke negara lain. Umumnya jenis paspor ini mempunyai sifat yang resmi.
3. Paspor Diplomatik
Sampul yang dimiliki oleh jenis paspor diplomatik ini mempunyai warna hitam, yang memang diperuntukan secara khusus untuk kebutuhan perjalanan diplomatik. Umumnya, pemilik paspor ini bisa memperoleh perlakuan yang lebih mudah atau kekebalan di negara tempat tugasnya.
Biro Jasa Pembuatan Paspor
Bagi Anda yang memang memiliki sejumlah kendala untuk melakukan pengurusan paspor secara mandiri dengan melalui satu per satu prosedurnya. Kami selaku biro jasa pembuatan paspor siap membantu anda memperoleh paspor yang Anda perlukan dengan pelayanan maksimal.
Contohnya kami bisa memberikan solusi yang tepat untuk permasalahan dalam pembuatan paspor tersebut. Selain itu, kami juga mempunyai layanan yang berkualitas sekaligus terjamin akan apa yang kami kerjakan.
Dari banyaknya persyaratan sekaligus prosedur, tak heran jika sejumlah orang menggunakan biro jasa pembuatan paspor yang ada sebagai jalan keluar. Pilih dan percayakan pengurusan paspor anda kepada kami-Biro Jasa Abhimata dengan WA langsung ke nomor 0856-7029-966 segera untuk memperoleh layanan menarik.