Biro Jasa Kitas Online Jakarta

JASA-PEMBUATAN-KITAS-ONLINE

Biro Jasa Kitas Online, Solusi WNA untuk Tinggal di Indonesia

Apabila memerlukan Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kitas, maka cukup andalkan Biro jasa Kitas online. Kitas sendiri ialah dokumen yang dibutuhkan sebagai izin tinggal oleh Warga Negara Asing (WNA).

Tujuannya supaya bisa bermukim di wilayah Indonesia dalam jangka waktu khusus. Dokumen ini dapat diperpanjang setiap tahun sesuai dengan keperluan waktu tinggal di Indonesia.

Tatkala pergi ke luar negeri, setiap orang pasti perlu mempunyai visa sebagai izin masuknya. Lantas, mengapa masih memerlukan Kitas apabila ingin tinggal di tanah air? Mari menyimak penjelasan lengkapnya dalam artikel ini.

Berkenalan dengan Biro Jasa Kitas Online

Mari membahas dahulu mengapa Warga Negara Asing tidak bisa menggunakan visa apabila ingin tinggal di tanah air. Jadi, visa yang umum dipakai ketika pergi ke suatu negara ialah jenis visa on arrival yang masa berlakunya sangat terbatas.

Biasanya visa hanya berlaku beberapa hari atau beberapa minggu. Lantas, apabila seorang WNA ingin tinggal di tanah air dalam waktu lebih lama, tentu tidak bisa menggunakan visa. Perlu menggunakan surat izin lain yang lebih khusus.

Lantas, apakah setiap WNA boleh mengandalkan biro jasa Kitas online untuk memperoleh kesempatan tinggal di Indonesia? Tentu saja tidak semua orang bisa melakukannya sebab ada syarat khusus.

Supaya memperoleh Kitas, seorang WNA wajib mempunyai pekerjaan di Indonesia dan memperoleh sponsor dari perusahaan tempatnya bekerja. Syarat ini perlu dipenuhi apabila ingin tinggal dalam waktu lama.

Jangka waktu yang dapat diperoleh mulai dari 6 bulan, 1 tahun sampai 2 tahun. Apabila masih kurang lama, bisa melakukan perpanjangan setiap tahunnya berdasarkan ketentuan dari Pemerintah Indonesia.

Pengurusan Kitas sendiri tidak harus dilakukan secara mandiri oleh WNA yang bersangkutan. Boleh saja mengandalkan biro jasa Kitas online yang legal dan terpercaya di Indonesia.

Setelah memperoleh dokumen tersebut, maka WNA boleh tinggal di tanah air sesuai jangka waktu di dalamnya. Jika tinggal lebih lama dan tidak melakukan perpanjangan, maka bisa mendapat sanksi berupa denda.

Mengenal Kitas Visa Kerja dan Investor

Anda perlu tahu beberapa jenis kitas, diantaranya ialah kitas visa kerja dan investor. Anda masih ingat bukan jika dokumen tersebut hanya dapat dimiliki oleh WNA yang ingin bekerja di Indonesia?

1.      Kitas Visa Kerja

Sesuai namanya, dokumen ini diperuntukkan bagi WNA yang ingin bekerja di tanah air. Jenis ini perlu mendapat dukungan sponsor dari perusahaan resmi yang mempekerjakan sosok terkait. Jadi, tidak bisa pura-pura bekerja di tanah air.

Terdapat beberapa jenis perusahaan yang mampu memberikan sponsor. Misalnya saja PT PMDN (Penanaman Modal dalam Negeri), PT PMA (Penanaman Modal Asing), institusi publik atau swasta hingga kantor perwakilan.

Jadi, perusahaan ikut bertanggung jawab dalam kepengurusan perizinan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Lantas, bagaimana jika perusahannya tidak mau ikut bertanggung jawab? Maka berisiko membayar denda atas pelanggaran peraturan.

2.      Kitas Visa Investor

Apabila mengandalkan biro jasa Kitas online, bisa pula untuk mengurus jenis dokumen ini. Yakni jenis visa yang mampu membantu memenuhi keperluan para investor di tanah air.

Keberadaan dokumen ini akan memudahkan para investor ketika ingin memenukan tempat tinggal dan izin kerja di Indonesia. Jadi tidak kebingungan saat hendak bekerja dalam waktu lama di tanah air.

Mengingat adanya dua jenis dokumen di atas, seorang WNA perlu memikirkan alasan kuat jika ingin tinggal . Bukan sekedar mengurusnya tanpa pertimbangan matang.

Seperti sudah disinggung di atas, WNA tidak perlu melakukannya sendirian. Boleh saja mengandalkan biro jasa Kitas online untuk mengurus izin tinggal tersebut.

Mengenal Kitas Visa Pernikahan, Pensiun dan Dependent

Setelah membahas kitas yang berkaitan dengan pekerjaan, mari membahas jenis lainnya. Tentu jenis ini sudah tidak terkait dengan pekerjaan. Silahkan menyimak beberapa jenisnya di bawah ini.

1.      Kitas Visa Pernikahan

Jenis dokumen penting ini dapat diperoleh apabila seorang WNA menikah secara sah dengan Warga Negara Indonesia (WNI). Untuk memperoleh dokumennya, perlu menunjukkan bukti pernikahan berupa buku nikah atau sertifikat nikah resmi.

Jadi, pihak yang dianggap sponsor ialah istri atau suami yang mempunyai status WNI. Masa berlaku dokumennya mencapai 1 tahun dan boleh diperpanjang. Pemilik dokumennya juga tidak akan mendapat batasan untuk berkunjung ke Indonesia.

Apabila mengandalkan biro jasa Kitas online untuk membuat dokumen penting ini, seorang WNA tidak boleh bekerja sebagai tenaga tetap di perusahaan. Boleh saja bekerja jika sebagai freelancer.

2.      Kitas Visa Pensiun

Jenis dokumen ini boleh diajukan oleh WNA yang usianya sudah lebih dari 55 tahun lantas ingin menghabiskan masa pensiun atau masa tua di Indonesia. WNA boleh mengajukan dokumen ini menggunakan visa turis.

Meskipun bisa mengurusnya melalui biro jasa Kitas online, WNA tidak dapat bekerja maupun berbisnis menggunakan dokumen tersebut. Namun masih bisa memanfaatkan jenis dokumen ini untuk membuka rekening bank lokal.

Apabila dibandingkan dengan jenis lainnya, jenis ini mempunyai durasi waktu lebih lama. Jangka waktunya bisa mencapai 1 tahun kemudian bisa diperpanjang hingga 4 kali.

3.      Dependent Kitas

Jenis terakhir ini juga umum disebut dengan dependent visa. Memperbolehkan WNA pemegang IMTA dan visa kerja KITAS untuk membawa suami atau istri dan anak di bawah 18 tahun.

Faktor Penyebab Kitas Berakhir di Indonesia

Beberapa kali kami sudah menyinggung bahwa Kitas perlu diperpanjang. Lantas, apa saja hal yang bisa menyebabkan dokumen tersebut berakhir selain karena jangka waktunya habis?

1.      Kembali Ke Negara Asal

Apabila seorang WNA memutuskan untuk kembali ke negara asal dan tidak berniat kembali ke Indonesia. Lantas masa berlaku Kitas tidak diperpanjang, tentu akan datang masa berakhirnya.

2.      Telah Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia

Ketika menggunakan Kitas, seorang WNA tentu tidak perlu mengganti kewarganegaraan atau tetap menjadi orang asing. Sementara apabila sudah berganti kewarganegaraan Republik Indonesia, tentu menggunakan dokumen lain sebagai izin tinggal di tanah air.

3.      Beralih Status

Kitas bisa beralih status menjadi Izin Tinggal Tetap. Ketika mengandalkan biro jasa Kitas online untuk membuat Izin Tinggal Tetap, tentu membuat Kitas tidak diperlukan lagi.

4.      Dibatalkan

Sebuah Kartu Izin Tinggal Terbatas bisa saja dibatalkan oleh pihak berwenang. Misanya saja dibatalkan oleh Menteri maupun pejabat imigrasi karena alasan tertentu. Sehingga Kartu Izin Tinggal Terbatas tidak bisa lagi digunakan oleh pihak yang bersangkutan.

5.      WNA Mengalami Deportasi

Ada lain alasan berakhirnya Kartu Izin Tinggal Terbatas, misalnya saja WNA mengalami deportasi. Jika mengalami hal semacam itu, tentu Kartu Izin Tinggal Terbatas menjadi tidak berguna lagi.

6.      Meninggal Dunia

Ketika mengandalkan biro jasa Kitas online, Anda perlu tahu bahwa dokumennya hanya berlaku untuk orang yang bersangkutan. Orang lain tidak boleh menggunakan dokumennya sembarangan. Jadi, ketika pemiliknya meninggal maka dokumennya akan berakhir pula.

Mengurus Kitas online sebenarnya bukan hal sulit namun terkadang kekurangan waktu dan tenaga untuk melakukannya. Apabila Anda mengalami kendala semacam itu, maka cukup mengandalkan Biro Jasa Abhimata di +628567029966.

Kitas bukan sekedar perlu diurus ketika WNA pertama kali datang ke Indonesia. Namun juga perlu melakukan perpanjangan setiap tahun sesuai dengan jangka waktu yang tertera dalam dokumennya cukup mengandalkan biro jasa Kitas online Abhimata.