Belakangan ini pemerintah mengeluarkan aturan mengenai pencatatan nama dalam dokumen kependudukan lewat Permendagri pada tahun 2022 nomor 73. Contohnya seperti orang yang ingin melakukan ganti nama di KTP dan KK yang sekarang ini bisa dilakukan dengan cara online.
Tentunya pihak yang bersangkutan harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan. Di samping itu orang tersebut juga harus melalui sejumlah prosedur sebagaimana aturan yang ada. Anda ingin melakukan pergantian nama, kami bersedia membantu anda dengan informasi seperti berikut:
Aturan Tentang Ganti Nama
KTP atau yang merupakan singkatan dari kata Kartu Tanda Penduduk yaitu suatu identitas yang dimiliki oleh warga negara. Pengeluaran jenis kartu ini secara resmi dilakukan oleh pihak pemerintah. Dalam kartu ini akan tercantum sejumlah informasi penting dari pemiliknya.
Diantara beberapa informasi tersebut terdiri dari nama, kemudian ada juga tempat tanggal lahir, ada status kawin dan yang lainnya. Seperti yang diketahui jika KTP ini akan berlaku selamanya atau bisa dikatakan seumur hidup.
Namun yang menjadi permasalahan adalah beberapa data yang dimiliki oleh warga sebagian ada yang tidak sama dengan yang di KTP. Begitu juga dengan Kartu Keluarga, ada beberapa warga yang ingin melakukan pergantian untuk kebutuhan tertentu, satu diantaranya adalah ganti nama.
Oleh sebab itu solusi yang bisa dipilih adalah dengan mendatangi kantor Disdukcapil untuk melakukan pergantian data tersebut.
Syarat Ganti Nama di KTP dan KK
Tidak jauh berbeda dengan melakukan pengurusan sejumlah dokumen lainnya. Bagi orang yang ingin ganti nama di KTP dan KK juga harus memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan. Tujuannya agar proses yang dilakukan berjalan dengan lancar. Berikut beberapa syarat yang perlu dipenuhi:
1. Syarat yang Disiapkan di Pengadilan
Perlu diketahui bahwa untuk melakukan ganti nama KTP dan KK perlu melalui pihak pengadilan serta pihak Disdukcapil. Oleh sebab itu syarat dokumen yang diperlukan untuk keduanya juga tidak sama. Berikut suatu yang perlu dipenuhi untuk pihak pengadilan:
- Syarat pertama yaitu surat permohonan yang telah dilengkapi dengan materai.
- Kemudian salinan Kartu Tanda Penduduk serta juga salinan dari Kartu Keluarga.
- Lalu juga kutipan dari akta kelahiran dalam bentuk asli beserta salinannya.
- Salinan dari kutipan buku nikah atau bisa juga dengan memakai kutipan akta nikah.
- Kemudian salinan dari surat kenal lahir yang diperoleh dari dokter ataupun bidan.
- Diberlakukan secara khusus bagi akta kelahiran orang yang sudah dewasa, mama harus menyertakan SKCK.
- Ada juga salinan surat penting yang lain semisal paspor maupun ijazah.
2. Syarat yang Disiapkan di Disdukcapil
Bisa dibilang syarat yang harus dipenuhi untuk pihak Disdukcapil ini tidak syarat yang harus dipenuhi ketika di pengadilan. Dimana syarat untuk pihak Disdukcapil tersebut adalah sebagai berikut:
- Pertama yaitu dokumen yang akan dilakukan ganti nama dalam bentuk asli beserta salinannya.
- Kemudian salinan dari Penetapan Pengadilan Negeri terkait ganti nama yang telah diberikan legalisasi.
- Terakhir yaitu salinan Kartu Tanda Penduduk serta juga salinan dari Kartu Keluarga.
Prosedur Ganti Nama KTP dan KK
Terkait tata cara melakukan pergantian nama KTP maupun KK bisa dilakukan dengan cara online serta offline. Jika memilih cara offline berarti pemohon harus datang secara langsung ke kantor Disdukcapil yang ada. Sedangkan jika memilih online bisa lewat website seperti pembahasan berikut:
1. Melalui Cara Online
Ada beberapa langkah yang harus dilalui oleh pihak pemohon ketika ingin mengganti nama KTP secara online. Diantara langkah tersebut adalah sebagai berikut:
- Pertama pemohon bisa mengunjungi Website resmi yang sudah disediakan.
- Nantinya di bagian KTPel, pilih menu “Tambah Permohonan” lalu klik menu “Cetak” pada bagian kolom nama yang hendak dilakukan perubahan.
- Lakukan pengecekan kembali apakah sudah benar, lalu pilih “Keterangan Permohonan” dan klik pada bagian “Perubahan Biodata”.
- Berikan centang pada bagian dokumen persyaratan, kemudian masukkan sms phone dan upload dokumen persyaratan.
- Klik di bagian “Service Point” beserta “Tanggal”, setelah itu baru pilih menu “Kirim Permohonan Jadwal”.
- Terakhir tinggal klik “Ya” apabila memang sudah tidak ingin melakukan perubahan. Pilih ikon printer juga menampilkan maupun mendownload surat permohonan.
2. Melalui Cara Offline
Jika pemohon merasa bingung dengan cara online melalui Website. Prosedur ganti nama KTP dan KK juga bisa dilakukan dengan cara offline, sehingga jangan khawatir. Langkah yang harus dilalui lebih kurang seperti berikut:
- Pertama menyiapkan sejumlah berkas yang menjadi persyaratan.
- Kemudian pemohon bisa datang secara langsung ke kantor Disdukcapil setempat dengan membawa sejumlah berkas tersebut.
- Nantinya pihak yang bertugas di kantor Disdukcapil akan menerima berkas tersebut dan melakukan pengecekan.
- Apabila berkas yang diberikan oleh pemohon dirasa sudah lengkap, maka tahap berikutnya berkas tersebut akan diberikan kepada pihak kasih untuk dilakukannya verifikasi.
- Tinggal tunggu saja prosesnya verifikasi tersebut selesai.
- Nama yang terdapat pada KTP maupun KK pun saat ini sudah berubah.
Alasan Ganti Nama di KTP dan KK
Sebenarnya ada banyak sekali alasan mengapa orang memilih untuk mengganti nama yang ada di KTP maupun KK yang sudah ada. Dimana masing-masing orang mempunyai alasan yang tidak sama. Berikut beberapa alasan mengapa orang memilih mengganti namanya di KTP atau pun KK:
1. Kesalahan Pengetikan Nama
Yang menjadi alasan pertama mengapa sejumlah orang memilih mengganti namanya yakni lantaran nama tersebut salah dari segi pengetikannya. Hingga bisa dikatakan bahwa nama yang tercantum antara di KTP dengan akta kelahiran tidaklah sama.
Hal semacam ini akan menjadi masalah dalam pengurusan administrasi tertentu. Untuk itu diperlukan pergantian nama agar seluruh dokumen yang dimiliki mempunyai nama yang sama dan tidak membingungkan. Contohnya ketika mengurus ijazah ataupun dokumen lainnya.
2. Ingin Menambah Nama Orang Tua
Alasan lainnya yang melatarbelakangi orang merubah namanya yaitu ingin mencantumkan nama dari orang tuanya. Contohnya seperti nama marga yang biasanya tersemat di bagian belakang dari nama aslinya. Nama marga ini dianggap bisa mengangkat derajat dari anak itu sendiri.
3. Nama Terlalu Pendek Atau Terlalu Panjang
Memberikan nama kepada anak yang terlalu panjang atau pun terlihat pendek bisa menghasilkan permasalahan tersendiri. Jika nama tersebut terlalu panjang bisa membuat anak kesusahan ketika menulisnya.
Begitu pula jika nama yang diberikan kepada anak terlalu pendek bisa jadi nama tersebut mempunyai banyak kesamaan dengan nama anak lainnya. Untuk itulah perlu ditambahkan nama lain supaya menjadi pembeda dengan nama anak lain tersebut.
Biro Pengurusan Ganti Nama KTP dan KK
Bagi anda yang merasa kesulitan ketika ingin mengganti nama di KTP maupun KK. Kaki siap membantu anda dengan sejumlah layanan menarik. Mulai dari garansi secara penuh sampai dengan layanan konsultasi dengan cara tepat pada yang sudah ahli.
Dari banyaknya syarat serta prosedur untuk ganti nama di KTP dan KK membuat sejumlah orang memilih memakai biro pengurusan. Pilih kami – Biro Jasa Abhimata dengan cara menghubungi nomor 0856-7029-966 dengan segera untuk memperoleh layanan menarik.