Jasa Pembuatan SKCK Online Aman dan Bergaransi

Jasa-Pembuatan-SKCK- Online

Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan dokumen yang harus disiapkan untuk persyaratan berbagai keperluan. Tapi karena keterbatasan waktu, bisa menggunakan jasa pembuatan SKCK online. Proses pengajuannya tidak perlu ke kantor kepolisian, tapi lewat internet.

Surat resmi yang diterbitkan kepolisian tersebut menjadi bukti bahwa Anda tidak memiliki catatan kriminal. Masa berlakunya selama enam bulan dan terdapat opsi perpanjangan jika memang diperlukan. Untuk saat ini, bisa mengurusnya melalui situs resmi pelayanan SKCK.

Untuk mengajukannya juga diperlukan persyaratan, tergantung di satuan wilayah mana surat dibuat. Sebab harus memprosesnya sesuai dengan keperluan penggunaan surat. Namun Anda dapat menggunakan jasa pelayanan yang lebih praktis. Berikut penjelasannya:

Kegunaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian

SKCK adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh instansi polisi. Dalam pembuatannya, akan menyinkronkan data dengan database yang terdapat di sistem pusat. Karena itulah bisa tahu catatan seseorang apakah pernah tersangkut kasus kriminal. Jika iya, maka surat tidak dapat diterbitkan.

Surat tersebut digunakan untuk banyak keperluan. Jika Anda ingin melamar pekerjaan atau menjadi calon pegawai di suatu instansi pemerintahan, pasti akan dimintai SKCK. Digunakan pula sebagai persyaratan kalau hendak bekerja di luar negeri.

Kegunaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang lain yaitu menjadi dokumen yang harus dilengkapi kalau ingin mendaftar sekolah. Terutama sekolah di luar negeri banyak yang mensyaratkannya. Kalau Anda berencana pindah dan menetap di negara asing juga memerlukannya.

Bahkan untuk keperluan pernikahan lintas negara, pasti membutuhkan SKCK. Terlebih jika Anda ingin mencalonkan diri sebagai pejabat negara. Seperti halnya menjadi kepala desa, gubernur, hingga presiden yang memerlukan bukti tidak mempunyai catatan kejahatan.

Masih banyak kegiatan yang menjadikannya sebagai persyaratan. Berikut beberapa keperluan yang membutuhkan dokumen tersebut:

  • Mengadopsi anak yang merupakan warga asing.
  • WNA yang akan melakukan naturalisasi.
  • Menjadi notaris.
  • Mendaftar ke lembaga pendidikan yang diselenggarakan pemerintah untuk menjadi Polri, TNI, maupun PNS.
  • Menerbitkan visa.

Syarat Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian Online dibantu melalui Jasa pembuatan SKCK online biro jasa kami

Bagi Anda yang hendak menggunakan jasa pembuatan SKCK online, pahami persyaratannya. Masing-masing keperluan sudah mempunyai slot sendiri untuk mengurusnya, apakah hanya di Polsek atau sampai Mabes Polri. Berikut persyaratan dan ketentuan mengajukan dokumen tersebut:

1. Syarat Mengajukan SKCK di Polsek

Jika kegiatan yang akan Anda lakukan masuk dalam lingkup Polsek, maka cukup membuatnya di instansi tersebut. Biasanya, surat diperlukan untuk aktivitas di dalam negeri, seperti mencalonkan kepala desa, daftar sekolah, atau melamar kerja. Inilah persyaratannya.

  • Identitas diri, yakni berupa Kartu Tanda Penduduk.
  • Rumus sidik jari. Harus diurus di Polres dengan membawa surat rekomendasi yang diminta dari Polsek.
  • Akta kelahiran. Bisa juga menggunakan surat nikah maupun ijazah.
  • Foto ukuran 4×6 dan berwarna sebanyak enam lembar. Latar belakang foto menggunakan warna merah dan harus mengenakan pakaian yang berkerah dan sopan. Kalau memakai jilbab, maka bagian wajah harus tampak jelas.

2. Syarat Mengajukan SKCK di Polres

Sama seperti sebelumnya, Anda harus mengajukan surat ke Polres jika kegiatan yang dilakukan termasuk di lingkup wilayahnya. Persyaratan sama ketika membuatnya di Polsek, yaitu:

  • Akta kelahiran.
  • Foto 4×6 dengan latar merah.
  • Rumus sidik jari.

3. Syarat Mengajukan SKCK di Polda dan Polri

Anda harus mengajukan surat ke dua slot ini kalau kegiatan yang dilakukan masuk dalam lingkup Polri dan Polda. Bisanya untuk keperluan tingkat nasional, bahkan luar negeri. Bagi WNI yang hendak membuat SKCK di Polda maupun Polri, syaratnya yaitu:

  • Kartu Tanda Penduduk.
  • Rumus sidik jari.
  • Akta kelahiran.
  • KK
  • Foto berlatar merah ukuran 4×6.

Jika Anda seorang WNA dan ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian, persyaratannya lebih banyak. Inilah syarat-syaratnya:

  • Surat permohonan dari sponsor atau lembaga yang bertanggung jawab.
  • Surat nikah jika yang menjadi sponsor adalah suami atau istri.
  • KITAP atau KITAS.
  • IMTA yang diterbitkan Kemenaker.
  • STM dari kepolisian.
  • Rumus sidik jari.
  • Foto berlatar kuning ukuran 4×6.

Prosedur Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian Online

Dibandingkan datang langsung ke kantor kepolisian, Anda bisa menggunakan jasa pembuatan SKCK online. Sebab prosesnya lebih praktis dan prosedurnya mudah. Secara garis besar, inilah tahapannya:

  • Scan dulu semua persyaratannya agar berbentuk dokumen digital.
  • Buka situs https://skck.polri.go.id/.
  • Lalu pilih tapi paling kanan, yakni Form Pendaftaran.
  • Tentukan jenis keperluan pembuatan surat.
  • Pilih kesatuan wilayah yang menjadi tempat pembuatan dan pengambilan, ini sesuai KTP.
  • Isi data informasi satwil, mulai dari RT/RW hingga kabupaten/kota.
  • Tentukan cara pembayaran. Ada dua opsi yang disediakan, yaitu secara tunai dan BRI virtual account.
  • Tekan LANJUT.
  • Kemudian isi data pribadi sesuai yang tercantum di KTP.
  • Lengkapi pula informasi ciri fisik.
  • Upload dokumen yang sebelumnya sudah di-scan.
  • Lanjutkan proses untuk memperoleh bukti permohonan.
  • Bawalah bukti tersebut beserta dokumen persyaratan dalam bentuk fisik ke kantor kepolisian yang sudah dipilih sebelumnya.
  • Anda akan dimintai rumus sidik jari. Kalau belum memiliki, maka harus membuat dahulu.

Tarif dan Waktu Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian Online atau dibantu melalui jasa pembuatan SKCK online

Untuk pembuatan surat keterangan yang diterbitkan kepolisian ini ada biayanya. Tidak besar tarif mengurusnya hingga selesai. Dulu memang hanya Rp10.000. Tapi sejak tahun 2017, biaya mengurus SKCK menjadi Rp30.000 bagi WNI. Sedangkan tarif bagi warga asing yaitu Rp60.000.

Namun jika Anda menggunakan jasa pembuatan SKCK online, tarifnya bisa lebih besar. Hanya saja Anda mendapatkan kemudahan dan tidak perlu mengurusnya sendiri. Surat ini akan jadi kurang dari 30 menit kalau tidak antri.

Solusi Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian Online

Anda tidak perlu bingung bagaimana cara untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Percayakan saja pada Biro Jasa Abhimata. Kami adalah biro jasa pembuatan SKCK online yang sudah berpengalaman sejak tahun 2000.

Anda dapat melihat paket layanan apa saja yang tersedia di https://birojasaabhimata.com/. Bukan hanya SKCK, tapi berbagai dokumen kependudukan akan kami layani. Seperti  pengurusan KTP, paspor, KK, dokumen adopsi, STNK, dan lain-lain. Ribuan klien yang ditangani, mulai dari artis hingga pejabat.

Biro kami memiliki kredibilitas dalam mengurus dokumen kependudukan maupun catatan sipil. Kenapa harus menggunakan layanan kami? Inilah keunggulannya:

  • Bergaransi. Anda bisa tenang menyerahkan urusan berbagai dokumen kepada kami. Sebab ada garansi yang diberikan secara penuh. Kalau terdapat hasil yang tidak sesuai kesepakatan awal, Anda dapat mengklaim pengembalian.
  • Terjamin. Memercayakan urusan pembuatan berbagai dokumen kepada Biro Jasa Abhimata merupakan hal yang tepat. Sebab ada jaminan layanan diberikan. Hasil pembuatan pasti berkualitas dan dapat dibuktikan keasliannya.
  • Cepat. Bukan hanya unggul dalam kualitas, tapi prosesnya juga cepat. Anda tidak perlu menunggu lama dan bisa segera menggunakannya untuk berbagai keperluan.
  • Konsultasi. Yang terakhir, disediakan layanan konsultasi agar Anda mendapatkan kepuasan. Konsultasi dipandu langsung oleh ahlinya.

Jadi, percayakan saja jasa pembuatan SKCK online kepada Biro Jasa Abhimata. Kami akan memprosesnya secara tepat waktu. Segera gunakan jasa di situs kami dengan menghubungi via WhatsApp di nomor 0856-7029-966.

Biro Jasa Pembuatan Paspor Berkualitas | WA 08567029966

Biro-Jasa-Pembuatan- Paspor

Tak bisa dipungkiri bahwa yang namanya paspor merupakan suatu identitas yang perannya cukup penting, terlebih jika pergi ke negara lain. Hingga tak heran, jika keberadaan dari biro jasa pembuatan paspor banyak dipilih sebagai solusi mudah mendapatkan paspor.

Mengingat untuk mengurus paspor sendiri harus melengkapi sejumlah persyaratan tertentu. Selain itu, juga harus melalui berbagai macam prosedur sebagaimana yang ditetapkan dalam aturan. Anda kesulitan dalam mengurus paspor, kami siap membantu dengan informasi berikut:

Syarat Membuat Paspor bisa ditanyakan ke Biro Jasa Pembuatan Paspor

Dilihat secara umum ada beberapa kategori nantinya dalam syarat yang harus dipenuhi saat mengurus paspor. Mulai dari kategori paspor umum sampai dengan kategori anak WNI yang lahirnya di negara lain. Berikut beberapa pembahasan lebih lanjutnya:

1. Paspor Secara Umum

Untuk melakukan pengurusan membuat paspor kategori umum akan memerlukan sejumlah persyaratan. Oleh sebab itulah, tidak sedikit orang lebih memilih menggunakan biro jasa pembuatan paspor yang ada sebagai solusi. Langsung saja berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi pemohon:

  • Pertama yaitu Kartu Tanda Penduduk yang masih dalam keadaan aktif. Bisa juga dengan menggunakan surat keterangan pindah ke negara lain.
  • Kemudian ada Kartu Keluarga atau KK.
  • Sertakan juga akta kelahiran, lalu akta nikah atau bisa juga menggunakan buku nikah, ijazah atau bisa juga memakai surat baptis.
  • Lalu ada surat kewarganegaraan Indonesia untuk orang asing yang sudah menjadi WNI.
  • Apabila pemohon melakukan pergantian nama, maka harus menyertakan surat ganti nama yang diperoleh dari pejabat berwenang.
  • Paspor jenis biasa bagi pemohon yang sudah pernah mempunyai paspor biasa.

2. Paspor Untuk Anak WNI

Untuk kategori paspor dari anak WNI tentunya persyaratan yang dibutuhkan juga akan berbeda dengan paspor sebelumnya. Tentunya beberapa dokumen yang diperlukan adalah milik orang tua dari anak tersebut.

Tidak sedikit orang tua yang memilih memakai biro jasa pembuatan paspor yang ada, terlebih untuk orang tua yang sibuk. Berikut beberapa dokumen persyaratan untuk membuat paspor anak WNI:

  • Pertama yaitu KTP orang tua dari anak yang bersangkutan dalam bentuk salinan serta aslinya.
  • Kemudian Kartu Keluarga dalam bentuk asli beserta salinannya.
  • Lalu ada Akta Kelahiran anak atau bisa juga dengan memakai surat baptis dalam bentuk asli beserta salinannya.
  • Dokumen asli dan salinannya dari surat nikah atau bisa juga akta nikah orang tua dari pemohon.
  • Lalu ada paspor orang tua pemohon dalam bentuk asli.
  • Selanjutnya paspor lama yang dimiliki anak, jika memang ingin dilakukan perpanjangan.

3. Paspor WNI yang Tinggal di Luar Negeri

Bagi orang yang mempunyai status sebagai WNI, akan tetapi berdomisili di negara lain. Pengurusan paspor bisa dilakukan di pihak imigrasi yang ditunjuk oleh Perwakilan RI. Caranya dengan melakukan pengisian aplikasi data serta menyertakan beberapa syarat berikut:

  • Pertama yaitu Kartu penduduk dari negara tersebut. Kemudian juga hal yang membuktikan bahwa yang bersangkutan berdomisili di negara yang tempat tinggalnya.
  • Kemudian juga paspor biasa yang hadir dalam versi lama yang sempat dimiliki.

4. Paspor Anak Indonesia yang Lahir di Negara Lain

Untuk Anak dari orang yang berstatus WNI dan lahir di luar Indonesia. Terkait permohonan membuat paspor dapat dijalankan di luar negara Indonesia. Dimana pengajuan tersebut bisa dilakukan pada pihak imigrasi perwakilan RI. Tentunya dengan melengkapi beberapa persyaratan berikut:

  • Pertama yaitu paspor biasa yang dimiliki oleh orang tua WNI.
  • Kemudian juga ada syarat berupa surat keterangan lahir yang bisa didapatkan dari pihak Perwakilan RI.

Prosedur Pembuatan Paspor

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya jika ingin mengurus pembuatan paspor harus melalui beberapa prosedur. Proses pembuatan paspor ini bisa dilakukan dengan dua pilihan metode. Pertama, dengan menggunakan cara offline serta yang kedua dengan menggunakan cara online seperti berikut:

1. Menggunakan Cara Offline

Sebutan lain prosedur secara offline ini yaitu cara manual yang dapat dilakukan oleh pemohon dengan beberapa langkah. Mulai dari melakukan pengajuan sampai dengan melengkapi sejumlah persyaratan. Lebih lengkapnya adalah seperti berikut:

  • Langkah pertama pemohon bisa melakukan pengajuan dengan mengisi sejumlah data di bagian loket permohonan. Pada tahap ini, lampirkan juga dokumen persyaratan untuk membuat paspor.
  • Nantinya pihak imigrasi yang bertugas akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen persyaratan tersebut.
  • Jika sejumlah dokumen persyaratan yang diberikan dinilai telah lengkap. Selanjutnya pihak imigrasi yang bertugas tadi akan menentukan tanda terima serta kode pembayaran kepada pemohon.
  • Akan tetapi jika dokumen persyaratan tersebut dinyatakan tidak lengkap, maka pihak imigrasi akan mengembalikan dokumen tersebut. Serta proses permohonan tadi akan dinilai ditarik kembali.

2. Menggunakan Cara Online

Untuk cara online ini cukup mudah dilakukan untuk membuat paspor. Ada beberapa langkah yang harus dilalui oleh pihak pemohon. Diantara beberapa langkah tersebut sebagai berikut:

  • Langkah pertama yaitu melakukan pengunduhan aplikasi terkait di play store.
  • Kemudian lanjutkan dengan membuka aplikasi tersebut lalu melakukan pendaftaran diri sebagaimana formulir yang sudah disediakan.
  • Lakukan login dengan menggunakan akun baru tersebut.
  • Terakhir yaitu tinggal isikan saja data terkait permohonan antrian paspor.

Jenis-jenis Paspor

Ada beberapa jenis paspor yang sering dipakai oleh orang Indonesia ketika ingin pergi ke negara lain. Bisanya jenis paspor tersebut nantinya mampu dibedakan atas dasar sampul yang dimiliki. Berikut beberapa jenis paspor yang sering banyak orang Indonesia:

1. Paspor Biasa

Untuk jenis paspor satu ini mempunyai warna sampul hijau yang dibuat serta dimiliki warta Indonesia yang ingin ke negara lain. Perlu diketahui bahwa, jenis paspor ini pun ada 4 jenis yang saling berbeda. Pertama yaitu paspor biasa yang mempunyai 24 halaman.

Kedua yaitu paspor biasa yang mempunyai 48 halaman. Lalu ketiga adalah paspor biasa elektronik yang mempunyai 24 halaman. Serta yang terakhir atau keempat adalah paspor biasa elektronik yang mempunyai 48 halaman.

2. Paspor Kedinasan

Warna sampul yang dimiliki oleh jenis paspor ini yaitu biru yang memang khusus diberlakukan untuk para ASN serta konsultasi pemerintah. Bisanya paspor ini dipakai oleh orang tersebut, untuk perjalanan dinas ke negara lain. Umumnya jenis paspor ini mempunyai sifat yang resmi.

3. Paspor Diplomatik

Sampul yang dimiliki oleh jenis paspor diplomatik ini mempunyai warna hitam, yang memang diperuntukan secara khusus untuk kebutuhan perjalanan diplomatik. Umumnya, pemilik paspor ini bisa memperoleh perlakuan yang lebih mudah atau kekebalan di negara tempat tugasnya.

Biro Jasa Pembuatan Paspor

Bagi Anda yang memang memiliki sejumlah kendala untuk melakukan pengurusan paspor secara mandiri dengan melalui satu per satu prosedurnya. Kami selaku biro jasa pembuatan paspor siap membantu anda memperoleh paspor yang Anda perlukan dengan pelayanan maksimal.

Contohnya kami bisa memberikan solusi yang tepat untuk permasalahan dalam pembuatan paspor tersebut. Selain itu, kami juga mempunyai layanan yang berkualitas sekaligus terjamin akan apa yang kami kerjakan.

Dari banyaknya persyaratan sekaligus prosedur, tak heran jika sejumlah orang menggunakan biro jasa pembuatan paspor yang ada sebagai jalan keluar. Pilih dan percayakan pengurusan paspor anda kepada kami-Biro Jasa Abhimata dengan WA  langsung ke nomor 0856-7029-966 segera untuk memperoleh layanan menarik.

Biro Jasa Ganti Nama di KTP dan KK Cepat Bergaransi

ganti-nama-di-ktp-dan-kk

Belakangan ini pemerintah mengeluarkan aturan mengenai pencatatan nama dalam dokumen kependudukan lewat Permendagri pada tahun 2022 nomor 73. Contohnya seperti orang yang ingin melakukan ganti nama di KTP dan KK yang sekarang ini bisa dilakukan dengan cara online.

Tentunya pihak yang bersangkutan harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan. Di samping itu orang tersebut juga harus melalui sejumlah prosedur sebagaimana aturan yang ada. Anda ingin melakukan pergantian nama, kami bersedia membantu anda dengan informasi seperti berikut:

Aturan Tentang Ganti Nama

KTP atau yang merupakan singkatan dari kata Kartu Tanda Penduduk yaitu suatu identitas yang dimiliki oleh warga negara. Pengeluaran jenis kartu ini secara resmi dilakukan oleh pihak pemerintah. Dalam kartu ini akan tercantum sejumlah informasi penting dari pemiliknya.

Diantara beberapa informasi tersebut terdiri dari nama, kemudian ada juga tempat tanggal lahir, ada status kawin dan yang lainnya. Seperti yang diketahui jika KTP ini akan berlaku selamanya atau bisa dikatakan seumur hidup.

Namun yang menjadi permasalahan adalah beberapa data yang dimiliki oleh warga sebagian ada yang tidak sama dengan yang di KTP. Begitu juga dengan Kartu Keluarga, ada beberapa warga yang ingin melakukan pergantian untuk kebutuhan tertentu, satu diantaranya adalah ganti nama.

Oleh sebab itu solusi yang bisa dipilih adalah dengan mendatangi kantor Disdukcapil untuk melakukan pergantian data tersebut.

Syarat Ganti Nama di KTP dan KK

Tidak jauh berbeda dengan melakukan pengurusan sejumlah dokumen lainnya. Bagi orang yang ingin ganti nama di KTP dan KK juga harus memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan. Tujuannya agar proses yang dilakukan berjalan dengan lancar. Berikut beberapa syarat yang perlu dipenuhi:

1. Syarat yang Disiapkan di Pengadilan

Perlu diketahui bahwa untuk melakukan ganti nama KTP dan KK perlu melalui pihak pengadilan serta pihak Disdukcapil. Oleh sebab itu syarat dokumen yang diperlukan untuk keduanya juga tidak sama. Berikut suatu yang perlu dipenuhi untuk pihak pengadilan:

  • Syarat pertama yaitu surat permohonan yang telah dilengkapi dengan materai.
  • Kemudian salinan Kartu Tanda Penduduk serta juga salinan dari Kartu Keluarga.
  • Lalu juga kutipan dari akta kelahiran dalam bentuk asli beserta salinannya.
  • Salinan dari kutipan buku nikah atau bisa juga dengan memakai kutipan akta nikah.
  • Kemudian salinan dari surat kenal lahir yang diperoleh dari dokter ataupun bidan.
  • Diberlakukan secara khusus bagi akta kelahiran orang yang sudah dewasa, mama harus menyertakan SKCK.
  • Ada juga salinan surat penting yang lain semisal paspor maupun ijazah.

2. Syarat yang Disiapkan di Disdukcapil

Bisa dibilang syarat yang harus dipenuhi untuk pihak Disdukcapil ini tidak syarat yang harus dipenuhi ketika di pengadilan. Dimana syarat untuk pihak Disdukcapil tersebut adalah sebagai berikut:

  • Pertama yaitu dokumen yang akan dilakukan ganti nama dalam bentuk asli beserta salinannya.
  • Kemudian salinan dari Penetapan Pengadilan Negeri terkait ganti nama yang telah diberikan legalisasi.
  • Terakhir yaitu salinan Kartu Tanda Penduduk serta juga salinan dari Kartu Keluarga.

Prosedur Ganti Nama KTP dan KK

Terkait tata cara melakukan pergantian nama KTP maupun KK bisa dilakukan dengan cara online serta offline. Jika memilih cara offline berarti pemohon harus datang secara langsung ke kantor Disdukcapil yang ada. Sedangkan jika memilih online bisa lewat website seperti pembahasan berikut:

1. Melalui Cara Online

Ada beberapa langkah yang harus dilalui oleh pihak pemohon ketika ingin mengganti nama KTP secara online. Diantara langkah tersebut adalah sebagai berikut:

  • Pertama pemohon bisa mengunjungi Website resmi yang sudah disediakan.
  • Nantinya di bagian KTPel, pilih menu “Tambah Permohonan” lalu klik menu “Cetak” pada bagian kolom nama yang hendak dilakukan perubahan.
  • Lakukan pengecekan kembali apakah sudah benar, lalu pilih “Keterangan Permohonan” dan klik pada bagian “Perubahan Biodata”.
  • Berikan centang pada bagian dokumen persyaratan, kemudian masukkan sms phone dan upload dokumen persyaratan.
  • Klik di bagian “Service Point” beserta “Tanggal”, setelah itu baru pilih menu “Kirim Permohonan Jadwal”.
  • Terakhir tinggal klik “Ya” apabila memang sudah tidak ingin melakukan perubahan. Pilih ikon printer juga menampilkan maupun mendownload surat permohonan.

2. Melalui Cara Offline

Jika pemohon merasa bingung dengan cara online melalui Website. Prosedur ganti nama KTP dan KK juga bisa dilakukan dengan cara offline, sehingga jangan khawatir. Langkah yang harus dilalui lebih kurang seperti berikut:

  • Pertama menyiapkan sejumlah berkas yang menjadi persyaratan.
  • Kemudian pemohon bisa datang secara langsung ke kantor Disdukcapil setempat dengan membawa sejumlah berkas tersebut.
  • Nantinya pihak yang bertugas di kantor Disdukcapil akan menerima berkas tersebut dan melakukan pengecekan.
  • Apabila berkas yang diberikan oleh pemohon dirasa sudah lengkap, maka tahap berikutnya berkas tersebut akan diberikan kepada pihak kasih untuk dilakukannya verifikasi.
  • Tinggal tunggu saja prosesnya verifikasi tersebut selesai.
  • Nama yang terdapat pada KTP maupun KK pun saat ini sudah berubah.

Alasan Ganti Nama di KTP dan KK

Sebenarnya ada banyak sekali alasan mengapa orang memilih untuk mengganti nama yang ada di KTP maupun KK yang sudah ada. Dimana masing-masing orang mempunyai alasan yang tidak sama. Berikut beberapa alasan mengapa orang memilih mengganti namanya di KTP atau pun KK:

1. Kesalahan Pengetikan Nama

Yang menjadi alasan pertama mengapa sejumlah orang memilih mengganti namanya yakni lantaran nama tersebut salah dari segi pengetikannya. Hingga bisa dikatakan bahwa nama yang tercantum antara di KTP dengan akta kelahiran tidaklah sama.

Hal semacam ini akan menjadi masalah dalam pengurusan administrasi tertentu. Untuk itu diperlukan pergantian nama agar seluruh dokumen yang dimiliki mempunyai nama yang sama dan tidak membingungkan. Contohnya ketika mengurus ijazah ataupun dokumen lainnya.

2. Ingin Menambah Nama Orang Tua

Alasan lainnya yang melatarbelakangi orang merubah namanya yaitu ingin mencantumkan nama dari orang tuanya. Contohnya seperti nama marga yang biasanya tersemat di bagian belakang dari nama aslinya. Nama marga ini dianggap bisa mengangkat derajat dari anak itu sendiri.

3. Nama Terlalu Pendek Atau Terlalu Panjang

Memberikan nama kepada anak yang terlalu panjang atau pun terlihat pendek bisa menghasilkan permasalahan tersendiri. Jika nama tersebut terlalu panjang bisa membuat anak kesusahan ketika menulisnya.

Begitu pula jika nama yang diberikan kepada anak terlalu pendek bisa jadi nama tersebut mempunyai banyak kesamaan dengan nama anak lainnya. Untuk itulah perlu ditambahkan nama lain supaya menjadi pembeda dengan nama anak lain tersebut.

Biro Pengurusan Ganti Nama KTP dan KK

Bagi anda yang merasa kesulitan ketika ingin mengganti nama di KTP maupun KK. Kaki siap membantu anda dengan sejumlah layanan menarik. Mulai dari garansi secara penuh sampai dengan layanan konsultasi dengan cara tepat pada yang sudah ahli.

Dari banyaknya syarat serta prosedur untuk ganti nama di KTP dan KK membuat sejumlah orang memilih memakai biro pengurusan. Pilih kami – Biro Jasa Abhimata dengan cara menghubungi nomor 0856-7029-966 dengan segera untuk memperoleh layanan menarik.

Jasa Cetak KTP Hilang Proses Cepat | WA 0856-7029-966

Jasa-Cetak-KTP-Hilang

Kehilangan dokumen keterangan data diri seperti KTP tentu menjadi masalah yang besar bukan? Namun saat ini Anda dapat menggunakan jasa cetak KTP hilang saat mengalami masalah tersebut. Memungkinkan pengembalian KTP pun bisa dilakukan dengan mudah.

Anda dapat mempercayakannya pada Kami sebagai jasa terpercaya dalam bidang yang satu ini. Mengingat fungsi dan kegunaan KTP yang sangat penting di setiap kegiatan administrasi. Untuk informasi lebih lengkapnya, simak berikut ulasannya yaitu:

Syarat Dokumen Mengurus KTP Hilang

Untuk mendapatkan kembali KTP yang hilang, seseorang tentu diharuskan untuk melengkapi setiap syarat yang diberikan. Pasalnya baik, itu menggunakan jasa cetak KTP hilang atau pun mengurusnya sendiri tetap harus melampirkannya. Berikut syarat yang perlu diketahui yaitu:

1. Surat Kehilangan dari Kantor Polisi

Syarat pertama yang harus dilampirkan ketika menginginkan KTP hilang diproses kembali yaitu dengan melampirkan surat keterangan hilang. Pemohon dapat membuat surat tersebut di kantor kepolisian setempat. Katakan kepada petugas yang berjaga bahwa Anda mengalami kehilangan.

2. Fotokopi KK

Selanjutnya lampiran yang harus dibawa ketika mengajukan permohonan pembuatan KTP yang hilang dengan melampirkan KK. Pasalnya dalam KK terlihat dengan jelas keterangan terkait NIK serta identitas KTP yang hilang. Oleh sebab itu fotokopi KK sangat penting untuk dibawa.

Nah. Itulah syarat yang harus dibawa ketika akan mengurus KTP hilang capil setempat. Bagaimana cukup mudah bukan syarat yang harus dipenuhi untuk dapat mencetak KTP kembali? Jika sudah tahu, kini pelajari juga bagaimana cara untuk mendapatkannya.

Cara Mencetak KTP Hilang dengan yang Baru dibantu dengan biro jasa cetak ktp hilang

Ketika mengalami kehilangan KTP, pastikan bahwa Anda jangan terlalu panik yang berlebihan sehingga mendatangkan kerugian. Mengingat hilangnya KTP saat ini bisa diganti dengan yang baru dengan beberapa tahapan. Simak, beberapa tahapan yang bisa diterapkan yaitu:

1. Melaporkan Kehilangan KTP

Langkah pertama yang dapat dilakukan yaitu dengan melaporkan kehilangan KTP pada pihak yang berwajib. Hal ini bisa dibuktikan dengan membawa surat keterangan hilang dari polisi. Namun untuk mendapatkannya, tentu ada beberapa tahapan diantaranya yaitu:

  • Tahap pertama, kunjungi kantor polisi dengan mendatangi bagian pengaduan dan pelayanan masyarakat.
  • Selanjutnya minta surat keterangan hilang dengan membawa dokumen penting seperti fotokopi KTP.
  • Jika sudah, ceritakan maksud dari tujuan laporan tersebut dilakukan dan dapatkan suratnya.

Begitulah tata cara untuk mengurus surat keterangan di kantor kepolisian, bagaimana mudah bukan? Jika Anda tidak lagi mempunyai fotokopi KTP silahkan untuk mengingat nomor NIK. Namun jika tidak hafal pastikan untuk membawa KK sebagai pembantu.

2. Mengunjungi Kantor Kelurahan

Selanjutnya langkah yang harus dilewati oleh jasa cetak KTP hilang yaitu dengan mengunjungi kantor kelurahan. Namun sebelum datang, pastikan terlebih dahulu telah membawa dokumen atau syarat yang diberikan. Beberapa dokumen yang akan diserahkan di antaranya yaitu:

  • Surat keterangan hilang.
  • Fotokopi KK.
  • Melampirkan surat pengantar dari RT dan kelurahan.
  • Mengajukan surat permohonan pembuatan KTP baru
  • Melampirkan pas foto berwarna. Itulah beberapa dokumen yang harus dibawa ketika mendatangi kantor kelurahan.

Pada beberapa tempat jasa cetak KTP hilang memang meminta pas foto berwarna dengan ukuran tertentu. Namun hal ini tidak selalu menjadi syarat wajib untuk dilengkapi, sesuai dengan ketentuan masing-masing kelurahan.

3. Mengisi Formulir KTP Karena Kehilangan

Jika sudah melengkapi setiap dokumen yang diminta ke kantor kelurahan, maka sekarang saatnya untuk mengisi formulir. Formulir ini akan diberikan oleh pihak berwenang. Didalamnya berisikan formulir yang diperuntukan bagi mereka yang hilang KTP.

Jadi berbeda dengan KTP yang rusak atau cacat, KTP hilang diharuskan untuk mengisi formulir tersendiri. Pasalnya ada beberapa alasan kronologi yang diberikan ketika meminta cetak KTP baru. Hal ini juga dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan KTP hilang tersebut.

4. Menyusun Berkas

Untuk Dibawa Setelah semua dokumen hingga formulir diberikan kepada petugas, maka akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan. Pasalnya petugas akan memberikan tanda tangan pada dokumen yang telah diperiksanya. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan tindak lanjut lainnya.

Mengingat penandatangan dokumen yang akan dilakukan oleh lurah atau kepala desa setempat. Jika sudah, maka petugas pun akan bertanggung jawab untuk menyusun dan membawanya ke kecamatan. Selanjutnya tunggu arahan dari pihak kecamatan.

5. Mengunjungi Kantor Kecamatan

Ketika syarat serta dokumen atas pembuatan KTP hilang sudah sampai di kantor kecamatan, maka akan ada beberapa tahapannya lainnya. Namun tiap wilayah tentu mempunyai aturan berbeda-beda. Berikut prosedur yang dikerjakan pada umumnya yaitu:

  • Tahap pertama adalah penyerahan atau penumpukan berkas pada tempat yang telah disediakan.
  • Selanjutnya menunggu panggilan dari staf kecamatan.
  • Terakhir, pemberian tanda terima berkas yang ditandai dengan tanggal pengambilan KTP.

6. Menunggu Proses Pembuatan KTP Baru

Langkah terakhir dari pembuatan yang dilakukan oleh jasa cetak KTP hilang yaitu menunggu proses pembuatan KTP baru. Jika dahulu membutuhkan waktu hingga 3 bulan, kini tentu sudah tidak selama itu. Pada umumnya KTP diproses dengan memakan 7 hari jam kerja saja.

Jika proses pembuatannya telah selesai, maka pemohon bisa mengambilnya secara langsung. Di tahap terakhir, ini proses ambil KTP tidak bisa diwakilkan. Untuk proses tunggu sendiri, setiap wilayah berbeda-beda, tetapi normalnya adalah 1 minggu setelah data masuk.

Cara Urus KTP Hilang Secara Online melalui biro jasa cetak ktp hilang

Bagi yang ingin mengurus KTP secara online tentu bisa dilakukan dengan membuka situs Dukcapil. Selanjutnya pemohon juga dapat mengikuti beberapa tahapan selanjutnya yang bisa diterapkan dalam proses pembuatan KTP baru. Berikut langkah-langkahnya yaitu:

  • Kunjungi situs dukcapil sesuai dengan domisili.
  • Selanjutnya lakukan pendaftaran dengan memakai data diri lengkap.
  • Jika sudah, klik menu mengurus KTP hilang.
  • Kemudian ikuti arahannya dan unggah setiap syarat yang diminta.
  • Setelah semuanya selesai dilakukan, kunjungi ADM untuk melakukan cetak KTP baru.

Jasa Cetak KTP Hilang Paling Aman

Kehilangan dokumen penting, apalagi keterangan yang memuat identitas diri tentu akan membuat beberapa hal menjadi sulit. Nah, oleh sebab itu, Kami menyediakan jasa cetak KTP yang dapat menjadi alternatif Anda. Mengingat tidak semua orang punya waktu luang untuk mengurusnya.

Telah dipercaya oleh banyak klien dalam mengurus berbagai dokumen penting termasuk KTP hilang tentu menjadi kebanggan untuk Kami. Pasalnya setiap klien yang Kami layani selalu memberikan ulasan positif. Hal ini tentu membantu Kami dalam bertumbuh dan kembang sebaga jasa terbaik.

Belum lagi hadirnya para kompetitor membuat Kami selalu berusaha agar menjadi yang terdepan. Jika dibandingkan dengan kompetitor lainnya, Kami tentu mempunyai kelebihan, ingin tahu apa itu? Berikut keunggulan yang Kami miliki di antaranya yaitu:

  • Harga bersaing.
  • Pelayanan ramah.
  • Konsultasi gratis.
  • Aman dan terpercaya.
  • Proses urus dokumen cepat.

Bagaimana sangat menarik bukan jasa cetak KTP hilang yang Kami tawarkan kepada Anda? Pastikan Untuk menghubungi Kami, Biro jasa  Abhimata di wa.me/+628567029966 yang sudah terhubung pada WhatsApp. Segera telpon dan dapatkan konsultasi gratisnya sekarang juga!